Sumatera Barat (essapers.com) - Polemik undangan ekspose perkara dugaan tindak pidana dalam kasus Penas Tani yang sebelumnya dipertanyakan publik akhirnya mendapat klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, melalui Kasi Penuntutan Pidsus Lili, memberikan penjelasan resmi yang mengungkap adanya dua versi pemaknaan undangan ekspose, yakni versi internal dan versi eksternal.
Menurut Lili, secara internal kelembagaan, istilah ekspose yang dimaksud dalam undangan tersebut merujuk pada penyampaian hasil telaah dan posisi perkara di tingkat internal Pidsus, bukan ekspose terbuka sebagaimana yang lazim dipahami publik atau media. Dalam konteks ini, undangan dimaksudkan sebagai forum penjelasan status perkara kepada pihak yang berkepentingan, khususnya media yang sebelumnya melakukan konfirmasi intensif terkait kasus Penas Tani.
Namun, Lili mengakui bahwa secara eksternal, penggunaan istilah “ekspose perkara” dalam surat undangan berpotensi menimbulkan multitafsir. Di ruang publik dan praktik umum penegakan hukum, ekspose kerap dimaknai sebagai forum terbuka yang memuat pemaparan kronologi, konstruksi hukum, serta ruang tanya jawab yang transparan. Perbedaan pemaknaan inilah yang kemudian memicu polemik dan kekecewaan pihak undangan.
Terkait kejanggalan tembusan surat kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumbar yang dinyatakan tidak pernah diterima, pihak Aspidsus menyebut hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi administrasi internal agar ke depan tidak terjadi lagi ketidaksinkronan antara tembusan tertulis dan distribusi faktual.
Lebih jauh, Aspidsus Kejati Sumbar Fajar Mufti menegaskan komitmen penting yang menjadi sorotan utama publik. Ia menyatakan bahwa perkara Penas Tani yang sebelumnya dihentikan pada tahap penyelidikan tidak bersifat final dan absolut. Jika terdapat data baru, fakta baru, atau dorongan kepentingan publik yang signifikan, maka Kejati Sumbar siap membuka kembali penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“ Prinsipnya, kami terbuka. Jika ada perkembangan, data baru, atau masukan konstruktif dari masyarakat dan media, kami siap berkolaborasi ” demikian disampaikan Aspidsus Fajar Mufti.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejati Sumbar membuka ruang komunikasi dan pengawasan publik, termasuk dengan insan pers, dalam rangka menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai klarifikasi ini harus diikuti dengan pembenahan serius dalam penggunaan istilah resmi, tata kelola administrasi surat, serta etika komunikasi publik, agar tidak menimbulkan kesan misleading dan tidak memicu kecurigaan baru di tengah masyarakat.
Redaksi essapers.com akan terus memantau perkembangan sikap Kejati Sumbar, khususnya realisasi komitmen membuka kembali perkara Penas Tani jika syarat hukum terpenuhi, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers.(YD)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0