ESSAPERS.COM | Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam kapal balong di Dermaga TPI km. 2 Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.(28/01/2026).
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ali As Mardoni, S.H., menyatakan bahwa tiga orang telah diamankan terkait kasus tersebut, yaitu A.R.S (31 tahun), warga Tuapejat; R (33 tahun), warga Saliguma dan G (44 tahun), warga Tuapejat.
"Pada hari Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, anggota kami berhasil mengamankan ketiga orang tersebut yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kapal balong," ujar IPTU Ali As Mardoni, S.H.
Mereka ditemukan dengan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu, 3 plastik klip sedang, 2 plastik bening kecil, 3 plastik klip kecil, dan 2 pipet yang telah dimodifikasi.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tambah IPTU Ali As Mardoni, S.H.
Polres Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.**


%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0