TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Gudang Ganja 47 Bal di Tanjung Morawa

 


ESSAPERS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 47 bal ganja atau seberat 47 kilogram yang disimpan di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Barang bukti sebagai berikut, 47 bal atau 47 kilogram diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, pada hari, Minggu (16/11/2025).

Kasus ini diungkap pada Kamis (13/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja yang disebut memiliki gudang penyimpanan di wilayah hukum Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba di bawah pimpinan Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit II Subdit IV Kompol Bayu Putra Samara melakukan serangkaian penyelidikan.

Fokus operasi diarahkan ke jaringan peredaran ganja di kawasan Deli Serdang.

“Tim melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan disimpan di rumah target di Deli Serdang,” kata Eko.

Dari hasil penyelidikan, tim kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan itu, masing-masing Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan bal ganja yang disusun dan disimpan di dalam kamar.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses hukum.

“Suryansyah berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Sementara Hardiansyah berperan sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

Tak berhenti sampai di situ, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengurai jaringan pemasok ganja tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pendalaman, tim gabungan menelusuri dugaan adanya ladang ganja yang menjadi sumber pasokan.

“Sebagai tambahan informasi, atas ungkap kasus tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan untuk menemukan ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues,” ujarnya.

Polisi masih terus mendalami keterkaitan jaringan peredaran ganja di Sumatera Utara dengan ladang ganja di wilayah Gayo Lues tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan undang-undang narkotika yang ancamannya berupa hukuman penjara jangka panjang.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.