ESSAPERS.COM | TUAPEJAT ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka YT (L) Kepala Desa Madobag, DS (L) Sekretaris Desa Madobag dan inisial MT (Pv) Bendahara Desa Madobag.
Dalam keterangan persnya di Aula Mapolres Kepulauan Mentawai (11/11/2025) Waka Polres Mentawai Kompol Bustanul menjelaskan, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Madobag ini di lakukan di tahun anggaran 2023 dan 2023. “Tindak pidana korupsi dana Desa Madobag ini di lakukan di tahun anggaran 2022 dan 2023 dan Kami sudah memeriksa 22 orang saksi dan 2 Ahli sehingga ditetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka," ucap Wakapolres.
" Modus operandi yang di lakukan tiga tersangka ini adalah mark up dan SPJ fiktif di tahun anggaran 2022 :
1. Laporan dan realisasi dan SPJ belanja kegiatan peningkatan produksi peternakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
2. Laporan realisasi dan SPJ belanja kegiatan penguatan dan ketahanan pangan desa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Laporan realisasi dan SPJ belanja kegiatan pelatihan/bimtek pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
4. Laporan realisasi dan SPJ belanja sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5. Laporan realisasi dan SPJ belanja bantuan UMKM tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Inilah modus operandi yang
di lakukan tiga tersangka dalam pengelolaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan,” ungkap Wakapolres.
Wakapolres juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini penyidik telah mengamankan dokumen yang berkaitan dengan APBDes Desa Madobag tahun 2022 dan 2023.
"Berdasarkan hasil perhitungan Ahli, kerugian negara dari dana desa yang di korupsi sebesar Rp.1.122.657.639,- yang tidak dapat di dipertanggungjawabkan oleh tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Edward Evilin Sialoho, SH,MH ditempat yang sama.
"Untuk saat ini hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa yang telah memiliki alat bukti yang kuat sebagaimana yang di maksud dalam pasal 184, sebagai mana hasil perhitungan kerugian negara yang telah dikeluarkan inspektorat mentawai," ujar Kasat Reskrim.
“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di polres Mentawai yang di lakukan penahanan selama 20 hari dan perpanjangan selama 40 hari hingga sampai berkas kita serahkan kepada pihak kejaksaan,” pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**


%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0