TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Aksi Cepat Tim Klewang ! Satreskrim Polresta Padang Ringkus Pria Paruh Baya Pencuri Motor dalam Waktu 24 Jam


Padang, Sumatera Barat, ESSAPERS.COM— Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu 24 jam setelah menerima laporan, Tim Klewang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Padang Timur, Jumat (31/10/2025).

Pelaku berinisial PI, seorang pria paruh baya, diamankan setelah diduga kuat mencuri sepeda motor milik Angga (38), warga Jalan Dr. Sutomo, Padang Timur. Aksi cepat polisi ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar karena dianggap responsif, sigap, dan efektif dalam merespons laporan warga.

“Kami menerima laporan dari korban terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di depan warung miliknya. Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku sehari setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (1/11/2025) malam.

Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat sore. Saat ia sedang beraktivitas di warung, sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya yang diparkir di depan warung tiba-tiba raib dibawa kabur oleh seseorang yang tak dikenal. Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Tak ingin buang waktu, Tim Klewang yang dipimpin oleh Kateam Aiptu Rico alias David Wewe, langsung bergerak cepat di bawah atensi dan arahan langsung Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin. Mereka menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, memeriksa saksi-saksi, dan memantau sejumlah titik rawan pelarian pelaku.

Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil, Pelaku PI berhasil diringkus tanpa perlawanan, dan sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dalam kondisi utuh.

“Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor kini sudah diamankan di Mapolresta Padang. Kami masih mendalami apakah pelaku ini beraksi sendiri atau bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor,” terang Kompol Yasin.

Atas perbuatannya, pelaku PI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kompol Yasin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kasus ini bisa cepat terungkap berkat kerja sama dan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian. Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Padang,” tambahnya.

Keberhasilan ini menambah deretan prestasi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, yang kembali menunjukkan ketangguhannya dalam menjaga kamtibmas dan menindak cepat pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Padang.
Soliditas antara pimpinan dan anggota di lapangan terbukti menjadi kunci utama keberhasilan penegakan hukum yang cepat, tepat, dan berintegritas.(Yandra)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.