ESSA PERS.COM - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat prestasi besar dalam perang melawan peredaran narkotika sepanjang tahun 2025.
Sebanyak 3.815 tersangka berhasil diamankan dalam 2.531 laporan kasus narkoba, dengan barang bukti mencapai 125 kilogram sabu dan 8,741 ton ganja.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan hasil tersebut dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
“Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Sulsel dalam mengungkap jaringan sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami sepanjang 2025,” ujar Djuhandhani.
Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita 19.791 butir ekstasi dan 59.000 butir obat-obatan terlarang.
Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil operasi di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Pengungkapan di Makassar Capai Rp 16,2 Miliar
Khusus untuk wilayah Polrestabes Makassar, pada November 2025 saja, tercatat 59 laporan polisi dengan 100 tersangka.
Dari operasi tersebut, disita 20 kilogram barang bukti narkotika yang terdiri atas 13 kilogram sabu, 1 kilogram tembakau sintetis (sinte), dan 6 kilogram obat-obatan terlarang. Nilai total barang bukti itu ditaksir mencapai Rp 16,2 miliar.
Djuhandhani menegaskan, dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 177 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Jika dihitung, potensi penghematan biaya rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar Rp 1,4 triliun,” jelasnya.
Operasi Gabungan Sapiria: Kampung Rawan Narkoba Disisir
Selain penegakan hukum, Polda Sulsel juga melaksanakan operasi gabungan pemulihan kampung rawan narkoba terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.
Operasi tersebut melibatkan 540 personel lintas instansi, terdiri atas Polda Sulsel (454 personel), BNNP Sulsel (50 personel), Dinas Kesehatan Makassar (12 personel), Kesbangpol (9 personel), dan Satpol PP Makassar (15 personel).
Dari hasil operasi, petugas menemukan 17 orang positif narkoba setelah menjalani tes urine.
Selain itu, berbagai barang bukti narkotika dan non-narkotika turut diamankan dari lokasi penggerebekan.
“Kami berkomitmen memerangi narkoba hingga ke akar rumput. Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegas Irjen Djuhandhani.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati bagi pengedar besar.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0