ESSAPERS.COM – Penyidik Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa mantan Bupati Deli
Serdang, Ashari Tambunan, terkait dugaan korupsi penjualan aset lahan milik
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan
kawasan perumahan elite Citraland di atas lahan seluas 8.077 hektare.
Ashari, yang kini menjabat sebagai anggota DPR, diperiksa
sebagai saksi karena saat transaksi jual beli aset terjadi, ia masih menjabat
sebagai Bupati Deli Serdang.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik
Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (30/10/2025),” ujar Pelaksana Harian
Asisten Intelijen (Plh Asintel) Kejati Sumut, Bani Ginting, kepada wartawan di
Medan, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Bani, pemeriksaan berlangsung selama lima jam, mulai
pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan berjalan lancar tanpa kendala.
“Beliau hadir tanpa didampingi penasihat hukum dan
pemeriksaan berjalan normal,” katanya.
Kasus ini berawal dari kerja sama operasional (KSO) antara
PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land dalam proyek pengembangan
perumahan Citraland di atas lahan eks-HGU seluas 8.077 hektare, di mana sekitar
93 hektare telah berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga
tersangka, masing-masing berinisial ASK, ARL, dan IS.
ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas
nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU kepada
negara.
Keduanya juga diduga menjual dan mengembangkan lahan negara
tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga
menyebabkan hilangnya aset negara.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejati Sumut telah
melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, antara lain:Kantor
PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, Kantor PT
NDP dan PT DMKR di kawasan Medan-Tanjung Morawa, serta dua proyek pengembangan
Citraland Helvetia dan Citraland Sampali.
Aktivitas pemasaran dan penjualan properti Citraland di tiga
lokasi itu kini diduga kuat melanggar hukum dan sedang dalam penelusuran
intensif penyidik.
Pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan menjadi babak baru
penyidikan kasus dugaan korupsi lahan Citraland yang menyeret nama-nama besar
di sektor perkebunan dan properti Sumatera Utara.
Kejati Sumut menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan
untuk mengungkap pihak-pihak yang diuntungkan dari transaksi lahan negara
tersebut.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0