TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Skandal Citraland 8.077 Hektare: Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Deli Serdang

 


ESSAPERS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, terkait dugaan korupsi penjualan aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan elite Citraland di atas lahan seluas 8.077 hektare.

Ashari, yang kini menjabat sebagai anggota DPR, diperiksa sebagai saksi karena saat transaksi jual beli aset terjadi, ia masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (30/10/2025),” ujar Pelaksana Harian Asisten Intelijen (Plh Asintel) Kejati Sumut, Bani Ginting, kepada wartawan di Medan, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Bani, pemeriksaan berlangsung selama lima jam, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan berjalan lancar tanpa kendala.

“Beliau hadir tanpa didampingi penasihat hukum dan pemeriksaan berjalan normal,” katanya.

Kasus ini berawal dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land dalam proyek pengembangan perumahan Citraland di atas lahan eks-HGU seluas 8.077 hektare, di mana sekitar 93 hektare telah berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, masing-masing berinisial ASK, ARL, dan IS.

ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU kepada negara.

Keduanya juga diduga menjual dan mengembangkan lahan negara tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga menyebabkan hilangnya aset negara.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, antara lain:Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, Kantor PT NDP dan PT DMKR di kawasan Medan-Tanjung Morawa, serta dua proyek pengembangan Citraland Helvetia dan Citraland Sampali.

Aktivitas pemasaran dan penjualan properti Citraland di tiga lokasi itu kini diduga kuat melanggar hukum dan sedang dalam penelusuran intensif penyidik.

Pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan menjadi babak baru penyidikan kasus dugaan korupsi lahan Citraland yang menyeret nama-nama besar di sektor perkebunan dan properti Sumatera Utara.

Kejati Sumut menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diuntungkan dari transaksi lahan negara tersebut.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.