TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Jejak Gelap Japrem Riau: KPK Temukan Rp 4,05 Miliar Setoran dari Pejabat UPT



ESSAPERS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat membongkar dugaan korupsi berkedok jatah preman atau Japrem Rp 7 miliar yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Pada Kamis (13/11/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton di sejumlah titik di Provinsi Riau.

Lokasi yang disasar meliputi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau serta dua rumah tinggal yang diduga terkait para pihak dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dari operasi penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE).

Seluruh barang bukti itu berkaitan langsung dengan proses penganggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah. Dokumen dan BBE yang disita masih terkait dengan penganggaran,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

KPK sebelumnya mengamankan total 10 orang melalui operasi tangkap tangan (OTT), dan dari hasil pemeriksaan, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

1. Gubernur Riau Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam

Ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sedangkan Arief dan Dani ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Skandal ini terungkap setelah penyidik KPK menemukan dugaan pemerasan dengan modus jatah preman, yang dilakukan Gubernur Abdul Wahid terhadap pejabat Dinas PUPR Riau terkait penambahan anggaran pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.

Penambahan anggaran itu mencapai Rp 106 miliar, dan dari nilai tersebut, Abdul Wahid diduga meminta jatah 5%, setara Rp 7 miliar.

Dalam rentang waktu Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau tercatat telah mengumpulkan Rp 4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.