TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Polres Kep. Mentawai Tangkap Tersangka Judi Online, Satu Orang Ditahan

ESSAPERS.COM | TUAPEJAT ~ Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan, kali ini dengan menangkap seorang tersangka judi online.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Wakapolres Kep. Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah, S.Sos., M.H, menyatakan bahwa tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana judi online dengan menjual chip High Game Island (HGI) kepada pemain.

"Tersangka yang ditangkap adalah A.H, warga Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai," ujar Kompol Bustanul Alamsyah.

Tersangka menjual chip HGI kepada pemain dengan harga Rp. 57.000,- dan membeli chip HGI dari pemain dengan harga Rp. 50.000,-.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan kasus ini masih dalam proses penyidikan," tambah Kasat Reskrim, IPTU Edward Novilin H., S.H., M.H.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online dan melaporkan jika ada indikasi kejahatan serupa di daerahnya.

"Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program Presisi (Prediktif, Responsif, dan Berorientasi pada Solusi) yang sedang kami jalankan, yaitu program Asatacita (Aksi Satuan Tugas Anti Korupsi dan Judi Online)," ujar AKBP Rory Ratno A.

"Dengan program Asatacita, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan korupsi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan," tambah AKBP Rory Ratno A.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.**

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.