Pekanbaru,ESSAPERS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayahnya. Kali ini, tim Subdit IV berhasil membongkar aktivitas penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkap, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemurnian emas yang dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau dokumen legal lainnya.
“Setelah menerima informasi pada 3 November 2025, langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, ditemukan kegiatan pemurnian dan transaksi emas ilegal,” kata Kombes Ade dalam konferensi pers, (6/11/2025).
Penindakan dilakukan pada 5 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun II Kelapa Gading. Polisi mengamankan dua pria berinisial RN dan SS yang tertangkap tangan tengah melakukan transaksi emas hasil tambang ilegal.
Barang bukti yang disita berupa dua butir pentolan logam mineral diduga emas, satu botol kecil cairan merkuri, dua tabung oksigen, 30 keramik tembikar, serta satu timbangan digital.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku menambang emas di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT KTBM menggunakan mesin setingkai atau alat robin. Mereka kemudian menjual hasil tambang kepada seseorang berinisial F seharga Rp 1.920.000 per gram, disesuaikan dengan harga emas harian.
Menurut Kombes Ade, aktivitas pertambangan ilegal selain merugikan negara juga sangat membahayakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. “Merkuri bisa merusak tanah, mencemari air, dan mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kombes Ade menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan. Tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” pungkasnya.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0