TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Terjerat Pelanggaran Etik, Nasib Politik Eko Patrio di Ujung Tanduk?

 


Jakarta,ESSAPERS.COM- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada anggota DPR dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Keputusan ini terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan melalui unggahan video parodi "sound horeg" yang memicu protes publik.

Partai Amanat Nasional (PAN) merespons putusan tersebut. Anggota Majelis Pertimbangan DPP PAN, Totok Daryanto, menyatakan partainya akan menelaah putusan MKD sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

"Hasil ini akan menjadi pertimbangan dari Mahkamah Partai, tapi kami belum memutuskan kapan itu dilaksanakan. Kita akan kaji dulu hasilnya dari MKD ini," ujar Totok, Kamis (6/11/2025).

Totok menegaskan partainya menerima putusan MKD karena telah dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum DPR.

"Sejauh ini kita bisa menerima karena semua sudah disampaikan secara terbuka dengan pertimbangan-pertimbangan yang seksama," lanjutnya.

Terkait pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan ini, Totok menyebut hal itu wajar dalam dinamika politik. Namun, dia menegaskan DPR telah menjalankan mekanisme penegakan etika sesuai ketentuan berlaku.

Eko Patrio bukan satu-satunya anggota dewan yang disanksi. Dua anggota DPR dari NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, juga terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan hukuman nonaktif tiga bulan untuk Nafa dan enam bulan kepada Sahroni.

Sementara itu, Surya Utama atau Uya Kuya (PAN) dan Adies Kadir (Golkar) dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Kelima politisi tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing sejak 1 September 2025, setelah aksi dan pernyataan mereka memicu kerusuhan dan protes publik pada Agustus lalu.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.