JAKARTA,ESSAPERS.COM – Menteri Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) RI, Maman Abdurrahman, resmi melarang platform e-commerce untuk mengiklankan barang thrifting atau pakaian bekas impor. Langkah ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha lokal dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Mulai (6/11/2025), sejumlah e-commerce telah menutup akses jual beli pakaian bekas impor. Kebijakan tersebut diambil usai Kementerian UMKM menghubungi langsung para pengelola platform belanja daring.
“Besok kita panggil e-commerce-nya, kita akan evaluasi dan dorong produk lokal agar bisa betul-betul difasilitasi,” kata Maman usai menghadiri Expo Keuangan dan Seminar Syariah di Lippo Mall Nusantara.
Maman menegaskan, pengendalian barang thrifting impor melibatkan seluruh elemen dari hulu hingga hilir. Kementerian Keuangan berada di hulu dalam mengawasi alur barang masuk, sementara Kementerian UMKM berperan di hilir untuk mendorong substitusi produk lewat pemberdayaan UMKM lokal.
Terkait isu harga produk lokal yang dinilai kurang bersaing, Maman menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada permintaan pasar. Semakin tinggi permintaan, semakin terjangkau harga barang.
“Yang penting barang thrifting impor ditutup dulu. Nanti kita banjiri pedagang dengan produk lokal. Kualitas produk UMKM kita nggak kalah bagus kok,” tegas Maman.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan peredaran barang thrifting impor yang menggerus pasar lokal dan merugikan pelaku usaha dalam negeri.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0