MENTAWAI, ESSA PERS.COM— Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai
resmi menahan tiga perangkat Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, terkait
kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dengan total kerugian negara
mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YT selaku Kepala
Desa Madobag, DS sebagai Sekretaris Desa, dan MT sebagai Bendahara Desa.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Aula
Polres Kepulauan Mentawai, Selasa (11/11/2025), yang dipimpin oleh Wakapolres
Kompol Bustanul didampingi Kasat Reskrim Iptu Edward Evilin Sialoho, SH, MH,
dan Kasat Intel Polres Mentawai.
Kompol Bustanul menjelaskan, penetapan ketiga perangkat desa
tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 saksi, termasuk dua orang
ahli. Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka melakukan mark up dalam
pengadaan barang dan jasa seperti laptop, printer, lemari, dokumen, dan meja
kerja.
Selain itu, mereka juga diduga membuat laporan realisasi
fiktif pada kegiatan pemeliharaan aset seperti servis komputer dan printer,
serta menyelewengkan dana bantuan kelompok tani dan ternak berupa bibit pinang
dan ayam yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Inilah modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam
pengelolaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kompol
Bustanul.
Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen APBDes Madobag
tahun 2022 dan 2023 sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil audit ahli,
kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp1.122.657.639.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Edward Evilin Sialoho
menjelaskan, untuk sementara hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka
karena alat bukti baru cukup terhadap mereka bertiga.
“Untuk sementara hanya tiga tersangka ini yang kami tahan,
karena sudah terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal
184 KUHAP. Hasil perhitungan kerugian negara juga telah dikeluarkan oleh
Inspektorat Kabupaten Mentawai,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Mentawai selama 20
hari pertama, dan masa penahanan dapat diperpanjang sebelum berkas perkara
dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2
ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0