Mentawai, EssaPers.com - Sumatera Barat Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam penegakan hukum di wilayah kepulauan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., kejaksaan berhasil menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai dengan total kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar.
Kasus yang menjerat Kamser Sitanggang, Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, ini ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025, tertanggal 24 Oktober 2025, dan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Dalam keterangan persnya, Kajari Mentawai Dr. Ira Febrina menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan audit keuangan negara, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp7.872.493.095 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah) akibat penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah tahun anggaran 2018–2019.
“Kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah yang semestinya digunakan untuk pengembangan usaha milik daerah,” ujar Kajari Ira dalam keterangan persnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kita terus mendalami keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Di sisi lain, prestasi penegakan hukum yang ditunjukkan Kejari Mentawai di bawah kepemimpinan Dr. Ira Febrina kini berbuah penghargaan berupa promosi jabatan. Berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-XXX/13/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si. resmi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Promosi ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan capaian kinerja Dr. Ira dalam memperkuat integritas dan ketegasan penegakan hukum di daerah kepulauan yang selama ini menjadi tantangan tersendiri.
Menanggapi kepindahannya, Dr. Ira Febrina menyampaikan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika karier dalam institusi penegak hukum.
“Mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa dalam birokrasi. Saya siap ditugaskan di mana pun, karena bagi saya integritas, loyalitas, dan dedikasi dalam mengabdi adalah harga mati,” tegas Ira.
Ia juga memastikan bahwa meskipun dirinya berpindah tugas, penanganan kasus di Kejari Mentawai akan tetap berjalan sesuai prosedur dan dikawal dengan profesional.
“Institusi ini tidak boleh bergantung pada siapa yang menjabat. Hukum harus terus ditegakkan, karena yang dijaga adalah marwah lembaga dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Langkah cepat dan tegas Kejari Mentawai dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dana daerah ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan pemerhati hukum. Kasus tersebut kini menjadi contoh nyata bagaimana kejaksaan di daerah kepulauan mampu menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan hukum secara profesional.
Promosi Dr. Ira Febrina diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh aparatur kejaksaan untuk terus berkinerja optimal dan berintegritas tinggi dalam menegakkan hukum di seluruh penjuru negeri.
Yandra D T Putra
Kabiro Umum Wilayah Sumatera Barat – essapers.com

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0