TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Konflik Kepentingan Tambang Diduga Libatkan ASN ESDM Sumbar, BASMI Gelar Aksi Besar


Padang(essapers.com) — Suasana panas diprediksi menyelimuti Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 18 November 2025. Barisan Sikat Maling Indonesia (BASMI) menjadwalkan demonstrasi terbuka mulai pukul 14.00 WIB untuk menyoroti dugaan konflik kepentingan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial A, pejabat aktif di dinas tersebut.

ASN “A” dituding memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan CV. Putra AZS yang beroperasi di Korong Padang Bukik, Kabupaten Padang Pariaman. BASMI menyebut terdapat indikasi kuat bahwa usaha tambang tersebut dikelola oleh istri ASN tersebut. Dugaan ini semakin mencuat setelah beredar informasi bahwa ASN bersangkutan diduga mengakui hubungan keluarga dalam operasional tambang, memunculkan pertanyaan serius mengenai etika jabatan dan standar integritas aparatur pemerintah.


BASMI : Ini Bukan Pelanggaran Biasa


Dalam keterangan resminya, BASMI menilai kasus ini tidak dapat dianggap sekadar persoalan administrasi. Mereka menyebut dugaan tersebut merupakan bentuk nyata benturan kepentingan, mengingat pejabat dimaksud bertugas di sektor yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan pertambangan secara netral tanpa keberpihakan.


“Bagaimana publik bisa percaya pada pengawasan pertambangan, bila pengawasnya terhubung dengan pelaku usaha tambang? Ini ancaman serius bagi integritas birokrasi,” tegas BASMI.


Organisasi itu juga menggarisbawahi bahwa jika dugaan tersebut benar, maka potensi pelanggaran hukum tidak dapat diabaikan.

Aturan yang Berpotensi Dilanggar

BASMI merinci sejumlah ketentuan yang dinilai relevan dengan dugaan konflik kepentingan ini, antara lain :

UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 (a)–(b) mengenai larangan keputusan dalam kondisi benturan kepentingan.

PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, yang melarang PNS menjalankan kegiatan usaha terkait tugas jabatannya.

UU No. 5/2014 tentang ASN, yang menegaskan kewajiban menjaga profesionalitas dan integritas.

Permen ESDM No. 26/2018, yang melarang pegawai ESDM terlibat langsung atau tidak langsung dalam usaha pertambangan.

BASMI menekankan bahwa norma-norma ini seharusnya menjadi pagar moral dan hukum bagi setiap aparatur negara.


Empat Poin Tuntutan BASMI


Dalam aksi yang dirancang melibatkan 50–100 peserta, BASMI akan menyampaikan empat desakan utama :

• Pemberhentian ASN berinisial “A” dari jabatannya bila terbukti terlibat dalam usaha tambang.

• Penyelidikan hukum terhadap dugaan keterlibatan dalam bisnis pertambangan.

• Audit internal menyeluruh terhadap jajaran ESDM Sumbar untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat.

• Penegakan hukum tanpa pandang bulu demi pemulihan kepercayaan publik.


Simbol Aksi dan Persiapan Massa

Aksi akan diwarnai poster tuntutan, pengeras suara, dan ban bekas yang dibawa peserta sebagai simbol penolakan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Sejumlah media lokal dan nasional disebut telah menyiapkan peliputan.

Surat pemberitahuan aksi telah diajukan BASMI kepada Polresta Padang pada Kamis, 13 November 2025 pukul 15.25 WIB.


Koordinator aksi, Fadli Hasby, menegaskan demonstrasi akan berlangsung damai namun tetap memberi tekanan moral dan politik bagi institusi terkait.


“Tidak ada ruang tawar-menawar soal integritas ASN. Jika benar ada pengakuan bahwa usaha tambang dijalankan oleh pihak keluarga, ini pelanggaran yang harus diproses,” ujar Fadli.


Ia turut mengajak masyarakat serta elemen mahasiswa bergabung dalam aksi tersebut demi mendorong pembersihan birokrasi dari praktik konflik kepentingan.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.