Jakarta, Essapers, com - Persidangan ke-6 perkara sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama), Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 19 November 2025. Perkara bernomor 236/G/2025/PTUN.JKT ini melibatkan para pemilik dan penghuni ruko sebagai penggugat, dengan BPN Jakarta Utara sebagai tergugat, serta Menteri Pertahanan RI sebagai Tergugat II Intervensi.
Agenda persidangan kali ini meliputi penyerahan surat tambahan dari para pihak serta jawaban dari tergugat dan tergugat intervensi. Sidang berlangsung sekitar satu jam dan akan berlanjut ke tahap pembuktian pada persidangan berikutnya.
Usai sidang, baik pihak BPN Jakarta Utara maupun perwakilan Kementerian Pertahanan tampak enggan memberikan keterangan kepada awak media. Keduanya memilih langsung meninggalkan area pengadilan tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Kuasa hukum warga, Subali S.H., menjelaskan bahwa salah satu isu krusial dalam perkara ini adalah kekhawatiran warga terkait potensi pengosongan ruko pada 31 Desember 2025. Menurutnya, pengosongan tanpa eksekusi pengadilan tidak memiliki dasar hukum.
“Pengosongan tanpa adanya eksekusi pengadilan itu tidak sah. Kami sudah menyurati semua pihak sejak awal, termasuk Inkopal, Kantor Presiden, Kemenhan hingga Mabes TNI AL,” ujar Subali.
Ia memaparkan bahwa sengketa bermula dari status tanah yang sejak dahulu merupakan tanah negara, kemudian berkembang dan dipasarkan oleh pengembang kepada masyarakat. Namun, dalam perjalanannya muncul dugaan kejanggalan terkait penerbitan hak atas tanah.
Menurut Subali, tanah negara yang digunakan untuk kepentingan komersial atau masyarakat memiliki ketentuan hukum tertentu.
“Proses konversi tanah seharusnya mengarah pada HPL, bukan hak pakai. Terlebih jika dikelola instansi atau digunakan secara komersial,” tegas Subali.
Ia menilai kejanggalan muncul ketika Inkopal sebagai pengelola bukanlah lembaga negara, namun disertai penerbitan dokumen yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Subali menegaskan pentingnya penyelesaian damai.
“Hukum tertinggi adalah perdamaian. Kami berharap Menteri Pertahanan dapat menjadi mediator antara warga dan Inkopal. Tanpa itu, penyelesaian akan sulit ditempuh,” katanya.
Subali juga menekankan perlunya keterbukaan BPN dalam menampilkan seluruh dokumen agar pemeriksaan berjalan objektif.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa ia membeli ruko pada 1997 tanpa sertifikat fisik, namun dijanjikan Sertifikat HGB akan terbit setahun kemudian. Namun hingga dua tahun, sertifikat tak kunjung terbit.
Yang mengejutkan, sertifikat yang diberikan ternyata bukan dari BPN, melainkan terbitan Inkopal, dan status bangunan diubah menjadi perjanjian sewa 25 tahun mulai 2000 hingga 2025.
“Kami tidak pernah merasa menyewa. Kami membeli penuh sejak awal. Baru kemudian kami tahu sertifikat itu bukan dari BPN,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 477/2000 atas nama Kemenhan, yang menjadi dasar pengelola menetapkan skema sewa.
“Bangunan itu sudah berdiri sejak 1997 dan sudah diperjualbelikan. Bagaimana mungkin Hak Pakai diterbitkan di atas bangunan komersial? Ini bertentangan dengan SK Gubernur yang mengatur HGB harus diterbitkan atas nama pembeli,” jelasnya.
Para penghuni juga mengeluhkan sejumlah pungutan, seperti: IPL naik namun fasilitas tidak terpelihara, Tarif air Rp56.000/m³, jauh di atas harga resmi sekitar Rp17.500/m³, Parkir pemilik ruko lebih mahal daripada pengunjung, Tagihan air usaha bisa mencapai Rp8–12 juta per bulan
“Kadang angkanya tidak masuk akal,” ujar warga.
Menjelang 31 Desember 2025, warga berharap pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan sebagai konsumen yang membeli secara sah.
“Kami hanya ingin proses hukum dihargai. Sertifikat yang kami gugat harus diuji keabsahannya. Negara harus hadir agar rakyat tidak jadi korban,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti. Hingga berita ini diturunkan, BPN Jakarta Utara dan Kementerian Pertahanan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0