Jakarta, ESSAPERS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuatkan tarif cukai khusus bagi rokok ilegal. Seluruh aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal tetap akan ditindak melalui jalur hukum karena masuk dalam rezim pelanggaran kepatuhan.
Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, Febrio N. Kacaribu, menegaskan bahwa penanganan rokok ilegal sepenuhnya menjadi ranah penegakan hukum.
“Rokok ilegal itu rezim kepatuhan, yang dilakukan adalah penegakan hukum dengan APH untuk mengendalikan rokok ilegal,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu (21/11/2025).
Meskipun demikian, pemerintah memberi ruang bagi produsen rokok ilegal yang ingin beralih menjadi pelaku usaha legal. Mekanismenya melalui pemasangan pita cukai dan pendaftaran resmi agar usaha dapat beroperasi sesuai regulasi.
“Dengan Pemda kita kerja sama membentuk APHT. Ini beri ruang mereka masuk jadi aktivitas legal, bayar tarif cukai legal,” ujar Febrio.
Program ini disebut sebagai "jalan bertobat" bagi produsen rokok ilegal agar tidak lagi beroperasi di luar aturan. Semua tarif cukai yang digunakan mengikuti aturan resmi yang berlaku.
Febrio menegaskan kembali bahwa tidak ada skema tarif beda atau tarif khusus bagi pelaku usaha yang sebelumnya ilegal.
“Pak Purbaya (Menkeu) ingin supaya yang ilegal itu berhenti melakukan aktivitas ilegal. Masuklah ke ranah yang legal. Ranah legal itu sudah kita siapkan. Tidak ada tarif yang berbeda,” kata Febrio dalam program Evening Up CNBC Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan industri terhadap ketentuan cukai demi menjaga penerimaan negara.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0